Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. SEPTIA DWI PERTIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-601/M.1.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIA DWI PERTIWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

Kejagung

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor : PDM –.195/M.1.10/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:                                                                                                       

SEPTIA DWI PERTIWI

3171036109970002

Jakarta

26 tahun / 21 September 1997

Perempuan

Indonesia

Jl. Gunung Sahari 65 RT 004 / RW 001 Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

Islam

Karyawan Swasta

S1

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan

Penyidik

Penahanan oleh JPU

:

:

 

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan

Sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

PRIMAIR:

------- Bahwa terdakwa SEPTIA DWI PERTIWI pada tanggal 2 November 2022, 21 Januari 2023 dan 23 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Sahari 65 Rt.004/001 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut:----------------------------

      • Bahwa terdakwa merupakan mantan Staff Marketing PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Selain itu terdakwa merupakan pemilik akun twitter @setiadp dengan link akun, yaitu https://twitter.com/septiadp.
      • Berawal dari terdakwa yang merasa dizolimi sebagai karyawan PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) karena terdakwa merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di twiter menggunakan handphone Iphone 8 Warna Hitam  miliknya yang sudah dijual oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Gunung Sahari 65 Rt.004/001 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan maksud dan tujuan agar diketahui oleh publik. Postingan dan/atau komentar tersebut adalah sebagai berikut:

 

GAMBAR 1

GAMBAR 2

GAMBAR 3

GAMBAR 4

GAMBAR 5

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pernyataan terdakwa dalam masing-masing gambar tersebut adalah sebagai berikut:

          • Gambar 1: Pada tanggal 2 November 2022 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian “Pukul 23.00. Jam dimana wajar kalo ada manusia yang udah istirahat, tapi ada atasan yang marah2 karna saat beliau share prospek engga ada satupun karyawan marketingnya yang respon, sampe Call grup biar marketingnya bangun buat respon.
          • Gambar 2: Pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian “Kerja 24 Jam tanpa dibayar Lembur terlucunya kerja udah lama bukanya naik gaji malah gajinya diturunin dengan alasan udah banyak recruit karyawan”.
          • Gambar 3: Pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa me-retweet postingan yang diunggah oleh akun @peachwhiskey dan mengomentari postingan pada aplikasi twitter tersebut dengan uraian “Gamauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji gapernah dikontenin dan pecatin karyawanya tapi haknya gak dikeluarin yang seharusnya, slip gajipun gak pernah ada.”
          • Gambar 4: Pada tanggal 23 Januari 2023 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian sebagai berikut:

Yuk bisa untuk :

1. Keluarin hak2 mantan karyawan yang belum dikeluarkan

2. Kembalikan Ijazah & buku nikah mantan karyawan

3. Hilangkan peraturan Internal yang engga boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai di pecat massal.

          • Gambar 5: Pada tanggal 23 Januari 2023 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian: “Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis).
  • Bahwa ketika terdakwa mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa postingan dan/atau mengomentari postingan sebagaimana yang disebutkan diatas, maka masyarakat umum atau publik langsung dapat mengakses atau melihat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut.
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku Komisaris PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) bertempat di Gedung 18 Office Park lantai 21 unit C Jl. TB Simatupang Kav 18, Jakarta Selatan melihat postingan twitter yang didistribusikan oleh terdakwa tersebut diatas.
      • Bahwa kesemua postingan dan/atau komentar yang dilakukan oleh terdakwa melalui aplikasi twitter tersebut merupakan opini negatif yang dibuat oleh terdakwa untuk membuat membuat nama baik Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku Komisaris PT LIMA SEKAWAN (HIVE FIVE) rusak atau tercemar karena terdakwa menganggap Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku atasannya memiliki tabiat pemimpin atau atasan yang buruk karena tidak bersikap adil, sehingga Saksi HENRY KURNIA alias JHON LBF merasa nama baiknya tercemar dan merasa malu.
      • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku Komisaris PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) berupa pembatalan kerjasama bisnis dengan saksi ACHMAD DION RAGIL KUSUMA selaku Managing Partner di Kantor Hukum Kusuma & Partners Stratgic Consulting. Rincian kerugian tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kerja sama jasa hukum ketenagakerjaan dengan jumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Pendirian PT dengan jumlah Rp6.860.000,00 (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); dan
  3. Pendirian PT dengan jumlah Rp11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa SEPTIA DWI PERTIWI pada tanggal 2 November 2022, 21 Januari 2023 dan 23 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Sahari 65 Rt.004/001 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa terdakwa merupakan mantan Staff Marketing PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Selain itu terdakwa merupakan pemilik akun twitter @setiadp dengan link akun, yaitu https://twitter.com/septiadp.
      • Berawal dari terdakwa yang merasa dizolimi sebagai karyawan PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) karena terdakwa merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di twiter menggunakan handphone Iphone 8 Warna Hitam  miliknya yang sudah dijual oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Gunung Sahari 65 Rt.004/001 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan maksud dan tujuan agar diketahui oleh publik. Postingan dan/atau komentar tersebut adalah sebagai berikut:

 

GAMBAR 1

GAMBAR 2

GAMBAR 3

GAMBAR 4

GAMBAR 5

A screenshot of a social media post

Description automatically generated

 

           
     
 
  A screenshot of a social media post

Description automatically generated
 
     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pernyataan terdakwa dalam masing-masing gambar tersebut adalah sebagai berikut:

          • Gambar 1: Pada tanggal 2 November 2022 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian “Pukul 23.00. Jam dimana wajar kalo ada manusia yang udah istirahat, tapi ada atasan yang marah2 karna saat beliau share prospek engga ada satupun karyawan marketingnya yang respon, sampe Call grup biar marketingnya bangun buat respon.
          • Gambar 2: Pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian “Kerja 24 Jam tanpa dibayar Lembur terlucunya kerja udah lama bukanya naik gaji malah gajinya diturunin dengan alasan udah banyak recruit karyawan”.
          • Gambar 3: Pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa me-retweet postingan yang diunggah oleh akun @peachwhiskey dan mengomentari postingan pada aplikasi twitter tersebut dengan uraian “Gamauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji gapernah dikontenin dan pecatin karyawanya tapi haknya gak dikeluarin yang seharusnya, slip gajipun gak pernah ada.”
          • Gambar 4: Pada tanggal 23 Januari 2023 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian sebagai berikut:

Yuk bisa untuk :

1. Keluarin hak2 mantan karyawan yang belum dikeluarkan

2. Kembalikan Ijazah & buku nikah mantan karyawan

3. Hilangkan peraturan Internal yang engga boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai di pecat massal.

          • Gambar 5: Pada tanggal 23 Januari 2023 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian: “Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis).
  • Bahwa ketika terdakwa mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa postingan dan/atau mengomentari postingan sebagaimana yang disebutkan diatas, maka masyarakat umum atau publik langsung dapat mengakses atau melihat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut.
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku Komisaris PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) bertempat di Gedung 18 Office Park lantai 21 unit C Jl. TB Simatupang Kav 18, Jakarta Selatan melihat postingan twitter yang didistribusikan oleh terdakwa tersebut diatas.
  • Bahwa kesemua postingan dan/atau komentar yang dilakukan oleh terdakwa melalui aplikasi twitter tersebut merupakan opini negatif yang dibuat oleh terdakwa untuk membuat nama baik Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF rusak atau tercemar karena terdakwa menganggap Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku atasannya memiliki tabiat pemimpin atau atasan yang buruk karena tidak bersikap adil, sehingga Saksi HENRY KURNIA alias JHON LBF merasa nama baiknya tercemar dan merasa malu.

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa SEPTIA DWI PERTIWI pada tanggal 2 November 2022, 21 Januari 2023 dan 23 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Sahari 65 Rt.004/001 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan Pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut : ----------------

      • Bahwa terdakwa merupakan mantan Staff Marketing PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Selain itu terdakwa merupakan pemilik akun twitter @setiadp dengan link akun, yaitu https://twitter.com/septiadp.
      • Berawal dari terdakwa yang merasa dizolimi sebagai karyawan PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) karena terdakwa merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu terdakwa dengan sengaja menuduh saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku komisaris PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) menggunakan tulisan disertai dengan gambar yang disiarkan melalui media sosial berupa twiter menggunakan handphone Iphone 8 Warna Hitam  miliknya yang sudah dijual oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Gunung Sahari 65 Rt.004/001 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan maksud dan tujuan agar diketahui oleh khalayak umum. Tulisan yang disertai gambar tersebut adalah sebagai berikut:

 

GAMBAR 1

GAMBAR 2

GAMBAR 3

GAMBAR 4

GAMBAR 5

 

       
     
 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pernyataan terdakwa dalam masing-masing gambar tersebut adalah sebagai berikut:

          • Gambar 1: Pada tanggal 2 November 2022 terdakwa membuat tulisan yang disertai gambar pada aplikasi twitter dengan uraian “Pukul 23.00. Jam dimana wajar kalo ada manusia yang udah istirahat, tapi ada atasan yang marah2 karna saat beliau share prospek engga ada satupun karyawan marketingnya yang respon, sampe Call grup biar marketingnya bangun buat respon.

Pernyatan ini tidak benar karena menurut keterangan Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF tidak pernah marah-marah seperti yang dikatakan terdakwa karena pada saat itu Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF menanyakan progress kerjaan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh terdakwa untuk dikabarkan atau dilaporkan kepada Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF.

          • Gambar 2: Pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa membuat tulisan yang disertai gambar pada aplikasi twitter dengan uraian “Kerja 24 Jam tanpa dibayar Lembur terlucunya kerja udah lama bukanya naik gaji malah gajinya diturunin dengan alasan udah banyak recruit karyawan”.

Pernyataan ini tidak benar karena menurut keterangan Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF tidak pernah terdakwa atau karyawan lain yang bekerja sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam karena sesuai dengan peraturan perusahaan, karyawan bekerja dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB serta pernyataan melakukan penurunan gaji dengan alasan sudah banyak karyawan itu tidak benar.

          • Gambar 3: Pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa me-retweet postingan yang diunggah oleh akun @peachwhiskey dan memberikan tulisan yang disertai gambar dalam postingan pada aplikasi twitter tersebut dengan uraian “Gamauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji gapernah dikontenin dan pecatin karyawanya tapi haknya gak dikeluarin yang seharusnya, slip gajipun gak pernah ada.”

Pernyataan ini tidak benar karena menurut keterangan Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF pemotongan gaji dan pemecatan karyawan tidak pernah dilakukan serta slip gaji selalu diberikan sampai dengan hari ini.

          • Gambar 4: Pada tanggal 23 Januari 2023 terdakwa membuat tulisan yang disertai gambar pada aplikasi twitter dengan uraian sebagai berikut:

Yuk bisa untuk :

1. Keluarin hak2 mantan karyawan yang belum dikeluarkan

2. Kembalikan Ijazah & buku nikah mantan karyawan

3. Hilangkan peraturan Internal yang engga boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai di pecat massal.

Pernyataan ini tidak benar karena menurut keterangan Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF hak-hak mantan karyawan PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) telah dikeluarkan, PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) tidak pernah menahan ijazah dan buku nikah milik terdakwa atau karyawan PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) lainnya, serta tidak pernah ada dalam aturan internal yang melarang berteman dengan mantan karyawan.

          • Gambar 5: Pada tanggal 23 Januari 2023 terdakwa membuat postingan pada aplikasi twitter dengan uraian: “Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis).

Pernyataan ini tidak benar karena menurut keterangan Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF, Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF tidak pernah melakukan pemecatan terhadap karyawan yang menanyakan perihal pemotongan gaji, selalu memberikan hak-hak karyawan yang bekerja di perusahaan dan upah yang diberikan sudah sesuai dengan kinerja karyawan tersebut.

  • Bahwa ketika terdakwa membuat tuduhan dengan tulisan yang disertai gambar berupa postingan dan/atau mengomentari postingan melalui media sosial berupa Twitter sebagaimana yang disebutkan diatas, maka masyarakat umum atau publik dapat melihat tuduhan tersebut.
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku Komisaris PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) bertempat di Gedung 18 Office Park lantai 21 unit C Jl. TB Simatupang Kav 18, Jakarta Selatan melihat tulisan yang disertai gambar berupa postingan dan/atau mengomentari postingan melalui media sosial berupa Twitter yang dibuat oleh terdakwa tersebut diatas.
      • Bahwa kesemua tuduhan dengan tulisan yang disertai gambar berupa postingan dan/atau mengomentari postingan melalui media sosial berupa Twitter tersebut merupakan tuduhan negatif yang dibuat oleh terdakwa untuk menyerang kehormatan atau nama baik Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku Komisaris PT LIMA SEKAWAN INDONESIA (HIVE FIVE) karena terdakwa menganggap Saksi HENRY KURNIA ADHI alias JHON LBF selaku atasannya memiliki tabiat pemimpin atau atasan yang buruk karena tidak bersikap adil, sehingga Saksi HENRY KURNIA alias JHON LBF merasa nama baik/kehormatannya tercemar dan merasa malu.
      • Bahwa terhadap tuduhan dengan tulisan yang disertai gambar berupa postingan dan/atau mengomentari postingan melalui media sosial berupa Twitter diatas, terdakwa tidak dapat membuktikan kebenarannya dan terhadap tuduhan kesemuanya tidak benar. 

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,      Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

MARYANI MELINDAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya