Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst MUALIM SUKARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUALIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hanif Yudha Perwira, S.H.MUALIM
2Hanif Yudha Perwira, S.H.HERU PRIYANTO
Termohon
NoNama
1SUKARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SUKARJO Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat  Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
  4. Menunjuk dan mengangkat saudara :
    AGUS LAMPOS SIANTURI, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-624 AH.04.03-2021 tanggal 26 November 2021  yang berkantor di Grand Galaxy City Blok RRG 9 No. 56 Kota Bekasi ; dan
    MUSTAKIM, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-222.AH.04.05-2023 tanggal 19 Desember 2023 yang berlantor di Infinity Office GM No. 15 – 17 Jl. Hartono Raya Modern Tangerang Kota 15117;
    Secara bersama – sama sebagai TIM KURATOR  SUKARJO (Dalam Pailit), memilih kedudukan hukum kantor TIM KURATOR  yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B1 No. 6 Kayuringin Jalan Jenderal Ahmad Yani , Kota Bekasi.
  5. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak