Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst 1.NY. VONNY MADYA, SH
2.TUAN. WIDODO SETIADI
PT. TUNAS RAMYA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. VONNY MADYA, SH
2TUAN. WIDODO SETIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAJIR., SH. MH.NY. VONNY MADYA, SH
2MUHAJIR., SH. MH.TUAN. WIDODO SETIADI
Tergugat
NoNama
1PT. TUNAS RAMYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN II adalah Pembeli yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan PARA PELAWAN adalan PELAWAN yang baik (Good Opposant) ;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga :  AKTA JUAL BELI Nomor : 16 / 2014, Tertanggal 19 Juni 2014, yang dibuat oleh dan dihadapan  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ANDALIA FARIDA, SH. MH. Tentang Sebidang Tanah Dan Bangunan Rumah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1335 / Gunung Sahari Selatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal, 03 April 2012, Nomor : 00016 / Gunung Sahari Selatan/2012,  seluas ± 1. 047 M2, (seribu empat puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 09.01.02.01.01255 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 31.73.050.008.017-0144.0, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dahulu atas nama Tong Djoe, Sekarang atas nama PELAWAN II ;
  5. Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud diatas terletak di :

  6. Provinsi                         : DKI Jakarta ;
  7. Kota                              : Administrasi Jakarta Pusat ;
  8. Kecamatan                     : Kemayoran ;
  9. Kelurahan                      : Gunung Sahari Selatan ;
  10. Jalan                             : Gunung Sahari Raya Nomor : 82 ;
  11. Luasnya ± 1. 047 M2, (seribu empat puluh tujuh meter persegi) ;

     

  12. Menyatakan PELAWAN II adalah pemilik satu-satunya yang sah : Sebidang Tanah Dan Bangunan Rumah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1335 / Gunung Sahari Selatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal, 03 April 2012, Nomor : 00016 / Gunung Sahari Selatan/2012,  seluas ± 1. 047 M2, (seribu empat puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 09.01.02.01.01255 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 31.73.050.008.017-0144.0, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dahulu atas nama Tong Djoe, Sekarang atas nama PELAWAN II ;
  13. Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud diatas terletak di :

  14. Provinsi                         : DKI Jakarta ;
  15. Kota                              : Administrasi Jakarta Pusat ;
  16. Kecamatan                     : Kemayoran ;
  17. Kelurahan                      : Gunung Sahari Selatan ;
  18. Jalan                             : Gunung Sahari Raya Nomor : 82 ;
  19. Luasnya ± 1. 047 M2, (seribu empat puluh tujuh meter persegi) ;

     

  20. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tertanggal 29 Januari 2020 Nomor : 10/2020.Eks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 562 / PDT.G / 2014 / PN. JKT. PST, Tertanggal 21 Oktober 2015,  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 483 / PDT / 2016 / PT. DKI, Tertanggal 13 Desember 2016, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2961 K / PDT / 2017, Tertanggal 22 Desember 2017,  Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 459 PK / PDT / 2019, Tertanggal 23 Oktober 2019 ;
  21. Menyatakan tidak berlaku atau setidak-tidaknya membatalkan segala penetapan yang di terbitkan / keluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 10/2020.Eks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : 562 / PDT.G / 2014 / PN. JKT. PST, Tertanggal 21 Oktober 2015,  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 483 / PDT / 2016 / PT. DKI, Tertanggal 13 Desember 2016, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2961 K / PDT / 2017, Tertanggal 22 Desember 2017,  Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 459 PK / PDT / 2019, Tertanggal 23 Oktober 2019 ;
  22. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh TERLAWAN atas sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya milik PELAWAN II yang terletak di Jalan Gunung Sahari No. 82, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat Propinsi DKI Jakarta seluas 1047 M2 (seribu empat puluh tujuh meter persegi), mengandung cacat hukum, telah keliru serta tidak sah, maka patut dan layak menurut hukum kiranya di cabut / diangkat kembali ;
  23. Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN adalah beralasan menurut hukum dan sah serta berharga ;
  24. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN mengajukan banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Vooraad) ;
  25. Menghentikan proses eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN ;
  26. Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak