Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst INNA DAMARINDRI PT SEACON BINTANG SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 307/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INNA DAMARINDRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SEACON BINTANG SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2024;

 

  1. Menghukum TERGUGAT segera dan seketika membayar Hak Uang Pesangon sebear 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Uang penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat  (4) dengan perincian sebagai berikut :

a.

Pesangon 3 bulan gaji/upah

(3 x Rp 31.221.495)

 

=

Rp

93.664.485

b.

Hak cuti yang belum diambil

 (6/12 x Rp 31.221.495)

 

=

Rp

15.610.747

 

c.

Kekurangan gaji bulan Agustus

 

=

Rp

10.757.905

d.

Gaji bulan September 2024

 

=

Rp

31.221.495

e.

Gaji bulan Oktober     2024

 

=

Rp

31.221.495

 

 

J u m l a h

=

Rp

182.476.127       

 

 

(seratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh tujuh rupiah)

 

           

 

                                                                                                                       4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul.   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak