Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
532/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst MENIARTI 1.KRISDIANTORO
2.PT. TRI SAUDARA ABADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 532/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KRISDIANTORO
2PT. TRI SAUDARA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I (Krisdiantoro) tidak dapat memenuhi janji-janjinya untuk melakukan take over utang PENGGUGAT pada Bank BRI Cabang Joglo sebagaimana yang dijanjikannya, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian yang sangat besar, oleh karena itu TERGUGAT I (Krisdiantoro) harus dinyatakan telah melakukan kebohongan kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan “Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor 44 tanggal 11 Januari 2017” adalah CACAT HUKUM sehingga harus dinyatakan DIBATALKAN, atau BATAL DEMI HUKUM, atau TIDAK SAH, atau TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, dengan segala akibat hukumnya;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak