Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst PT. PRIMAJAYA PANTES GARMENT PT. MANGGALA PUTRA PERKASA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PRIMAJAYA PANTES GARMENT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JULIANE SARI MANURUNG, S.H.PT. PRIMAJAYA PANTES GARMENT
Tergugat
NoNama
1PT. MANGGALA PUTRA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek-merek POLO dan merek Lukisan Orang Menunggang Kuda (yang merupakan LOGO yang dilindungi Hak Cipta atas SENI LUKIS BERKUDA) milik Penggugat  di Indonesia di kelas 18.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad  tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek :     “R.L.+ LOGO POLO +P.C. POLO” Daftar No. IDM000444191 milik Tergugat, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek-merek POLO dan merek Lukisan Orang Menunggang Kuda (yang merupakan LOGO yang dilindungi Hak Cipta atas SENI LUKIS BERKUDA) milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek-merek milik Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad  tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek POLO CLUB + LOGO POLO Daftar No. IDM000465245 milik Tergugat, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek-merek POLO dan merek Lukisan Orang Menunggang Kuda (yang merupakan LOGO yang dilindungi Hak Cipta atas SENI LUKIS BERKUDA) milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek-merek milik Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad  tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek “P + Penunggang Kuda Bermain POLO”  Daftar No. IDM000779975 milik Tergugat, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek Lukisan Orang Menunggang Kuda (yang merupakan LOGO yang dilindungi Hak Cipta atas SENI LUKIS BERKUDA) milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek-merek milik Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad  tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek LOGO berjudul “Penunggang Kuda Bermain POLO”  Daftar No. IDM000603086 milik Tergugat, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek Lukisan Orang Menunggang Kuda (yang merupakan LOGO yang dilindungi Hak Cipta atas SENI LUKIS BERKUDA) milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek-merek milik Penggugat.
  7. Menyatakan bahwa Merek Tergugat  yaitu “R.L.+ LOGO POLO +P.C. POLO” Daftar No. IDM000444191 milik Tergugat, tidak dapat didaftarkan karena  didaftarkan bertentangan dengan Undang-Undang, yaitu merupakan penggandaan dan penggunaan secara komersial dari Ciptaan-Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta milik Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta.
  8. Menyatakan bahwa Merek Tergugat  yaitu POLO CLUB + LOGO POLO Daftar No. IDM000465245 milik Tergugat, tidak dapat didaftarkan karena  didaftarkan bertentangan dengan Undang-Undang, yaitu merupakan penggandaan dan penggunaan secara komersial dari Ciptaan-Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta milik Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta.
  9. Menyatakan bahwa Merek Tergugat  yaitu “P + Penunggang Kuda Bermain POLO”  Daftar No. IDM000779975 milik Tergugat, tidak dapat didaftarkan karena  didaftarkan bertentangan dengan Undang-Undang, yaitu merupakan penggandaan dan penggunaan secara komersial dari Ciptaan-Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta milik Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta.
  10. Menyatakan bahwa Merek Tergugat  merek LOGO berjudul “Penunggang Kuda Bermain POLO”  Daftar No. IDM000603086 milik Tergugat, tidak dapat didaftarkan karena  didaftarkan bertentangan dengan Undang-Undang, yaitu merupakan penggandaan dan penggunaan secara komersial dari Ciptaan-Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta milik Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta.
  11. Membatalkan merek “R.L.+ LOGO POLO +P.C. POLO” Daftar No. IDM000444191 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  12. Membatalkan merek POLO CLUB + LOGO POLO Daftar No. IDM000465245 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  13. Membatalkan merek “P + Penunggang Kuda Bermain POLO”  Daftar No. IDM000779975 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  14. Membatalkan merek LOGO berjudul “Penunggang Kuda Bermain POLO”  Daftar No. IDM000603086 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  15. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek “R.L.+ LOGO POLO +P.C. POLO” Daftar No. IDM000444191 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
  16. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek POLO CLUB + LOGO POLO Daftar No. IDM000465245 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
  17. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran “P + Penunggang Kuda Bermain POLO”  Daftar No. IDM000779975 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
  18. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek LOGO berjudul “Penunggang Kuda Bermain POLO”  Daftar No. IDM000603086 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku. 
  19. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

ATAU,

Jika Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak