Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Ogie Evanthe PT. Orbit Ventura Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 181/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ogie Evanthe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RURI SETIYOWATI, S.H., M.HOgie Evanthe
Tergugat
NoNama
1PT. Orbit Ventura Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa uapah yang belum dibayar sejak Agustus 2023 sampai dengan November 2023 beserta denda dan bunga sampai dengan diajukannya gugatan a quo sebesar Rp 164.919.000,- (seratus enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bulan Upah terhutang

Denda Pasal 61 ayat (1) huruf a

Denda Pasal 61 ayat (1) huruf b

Denda Pasal 61 ayat 1 huruf c

Denda maksimum Pasal 61 ayat (1) huruf b

Total denda terhutang per 30 Juni 2024

Agustus 23

2.754.000,00

11.780.160,00

69.708.075,60

24.080.000,00

24.080.000,00

September 23

2.754.000,00

15.202.080,00

141.136.441,20

49.572.000,00

49.572.000,00

Oktober 23

2.754.000,00

14.541.120,00

121.258.069,20

44.064.000,00

44.064.000,00

November 23

1.147.500,00

6.334.200,00

41.965.452,00

16.065.000,00

16.065.000,00

Total Denda + Bunga Per 30 Juni 2024 *****

133.781.000,00

Total Upah yang belum dibayar

31.138.000,00

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan a.n PENGGUGAT sejak April 2023 sampai dengan November 2023;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika TERGUGAT lalai memenuhi putusan perkara ini;
  3. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Advokat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

 

Jika Majelis Hakim Pangadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aqueo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak