Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst Driananto Satreskrim Polresta jakarta Pusat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Driananto
Termohon
NoNama
1Satreskrim Polresta jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penetapan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU Nomor:12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA PUSAT adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta bertentangan dengan azas LEGALITAS dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya