Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst EMMY ROSMANI SIDABUTAR 1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
2.Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat 01/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1EMMY ROSMANI SIDABUTAR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
2Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah untuk dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1/WPJ.06/2022  tanggal 17 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1/DIK/WPJ.06/2023 tanggal 06 Februari 2023;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I & Termohon II terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah, batal, tidak berdasarkan hukum dan penyidikan dikarenakan Pemohon telah melaksanakan kewajiban melunasi utang pajak kepada negara, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan cacat hukum;
  4. Memerintahkan Termohon I & Termohon II untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam hal perpajakan;
  5. Menyatakan tidak sah, tidak berdasarkan hukum, batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat semua dan setiap surat dan/atau putusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon I & Termohon II yang didasarkan pada Laporan Kejadian Nomor :LK DIK-1/WPJ.06/BD.0700/2022 tanggal 08 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1.DIK/WPJ.06/2022 tanggal 17 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1/DIK/WPJ.06/2023 tanggal 06 Februari 2023;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara;
Pihak Dipublikasikan Ya