Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat :
Saudara Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.06-2024 tertanggal 24 Oktober 2024, berkantor di Plaza Basmar Unit 1.2, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 106 Duren Tiga, Jakarta Selatan 12790;
Saudara Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-54.AH.04.06-2024 tertanggal 19 Maret 2024, berkantor Jalan Pengadegan Selatan Raya No. 19 RT 006/RW 04, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan 12770;
Saudara Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-67.AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021, berkantor di Eighty Eight @Kasablanka 9th Floor, Unit B, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, 12870.
Selaku Pengurus dalam proses PKPU TERMOHON PKPU dan selaku Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |