Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst | 1.SUDARNO, SH. 2.DANANG DERMAWAN,SH.MH |
1.IQBAL MAULANA PIDIE bin MUKLIS. 2.RIFAN RIZKY FAUZY alias LEKONG. 3.ANDRY IRDIANSYAH bin H. NISAR. |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-61/M.1.10/Euh.2/01/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---Bahwa terdakwa IQBAL MAULANA PIDIE bin MUKLIS bersama-sama dengan terdakwa RIFAN RIZKY FAUZY alias LEKONG dan terdakwa ANDRY IRDIANSYAH bin H. NISAR pada hari Kamis 19 Agustus 2021 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Rumah Kos yang disewa terdakwa IQBAL No.73 B Lantai 1 Jl.Balai Rakyat Kayu Tinggi RT.007/004 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, --Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : ----Bahwa terdakwa IQBAL MAULANA PIDIE bin MUKLIS bersama-sama dengan terdakwa IQBAL MAULANA PIDIE bin MUKLIS dan terdakwa ANDRY IRDIANSYAH bin H. NISAR pada hari Kamis 19 Agustus 2021 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Rumah Kos yang disewa terdakwa IQBAL No.73 B Lantai 1 Jl.Balai Rakyat Kayu Tinggi RT.007/004 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, --Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |