Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. CENTURION LIORA ABADI ..... Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Minggu, 26 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. CENTURION LIORA ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIDI JUBAIDI, S.H.PT. CENTURION LIORA ABADI
Termohon
NoNama
1.....
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit (selaku Debitor) : PT. CENTURION LIORA ABADI, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. CENTURION LIORA ABADI, pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat dan menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan PT. CENTURION LIORA ABADI tersebut;
  4. Mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator dalam proses Kepailitan Termohon Pailit tersebut;
  5. Menetapkan bahwa Imbalan Jasa (Fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya.
  6. Menghukum kepada Pemohon Pailit (selaku Debitor) untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak