Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.silvi muliani lestari, SH.MH
1.silvi muliani lestari, SH.MH
Djoko Dwijono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/M1.13/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1silvi muliani lestari, SH.MH
2silvi muliani lestari, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Djoko Dwijono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DJOKO DWIJONO selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016 s/d 2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek bersama-sama YUDHI MAHYUDIN selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek berdasarkan SK Direksi PT. Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Nomor: 005/KPTS-JJC/2016, SOFIAH BALFAS selaku Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS berdasarkan Akta Notaris Dedih A. Bashori, SH'r M.Kn.r dengan Akta Nomor 4 tanggal 09 Mei 2017 dan TONY BUDIANTO SIHITE selaku Team Leader Konsultan perencana PT. LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT. Delta Global Struktur (konsultan), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Kantor PT. Jasa Marga (Persero) Tbk di Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Kantor PT. Waskita Karya (Persero) Tbk di Waskita Building Jl. MT Haryono Kav No. 10 Cawang Jakarta, Kantor PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT. JJC) yang beralamat di gedung PT. Jasamarga Jl. Dukuh VI RT 08/02 Kel. Dukuh Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan di Lokasi Jalan Tol Jakarta – Cikampek II elevated, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,

Pihak Dipublikasikan Ya