Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
366/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Sarah Suwandi PT. AJN SOLUSINDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 366/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sarah Suwandi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Boni Maruli Tua S.H.Sarah Suwandi
Termohon
NoNama
1PT. AJN SOLUSINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon PKPU, yaitu PT. AJN SOLUSINDO (Persero) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara beserta seluruh akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Saudara Albert Sintong Limbong, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 18 AH.04.05-2022 tertanggal 25 Maret 2022, berkantor di Jalan Cendrawasih V, Nomor 15, RT/RW 005/006, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;
    Saudara Mochamad Maurice, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-64.AH.04.05.2024 tertanggal 22 Mei 2024, berkantor di Pamma Lawyers Jl. Gatot Subroto No. 54, RT/RW 001/004, Kelurahan Kuingan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
    Sebagai Pengurus Termohon PKPU dan/atau sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
  5. Memerintahkan Tim Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara a quo diucapkan.
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak