Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Merek TOYO, Merek Logodan Merek Kombinasi yang terdaftar atas nama Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek terkenal Merek TOYO, Merek Logodan Merek Kombinasi di kelas 8;
- Menyatakan pendaftaran merek nomor IDM000954329 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 8 Maret 2021 (in casu Objek Gugatan) mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terkenal Merek TOYO, Merek Logodan Merek Kombinasi milik Penggugat pada barang/jasa sejenis;
- Menyatakan pendaftaran merek nomor IDM000954329 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 8 Maret 2021 (in casu Objek Gugatan) merupakan atau menyerupai nama badan hukum yang dimiliki orang lain, yaitu nama Badan Hukum penggugat TOYO CO.,LTD;
- Menyatakan pendaftaran merek nomor IDM000954329 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 8 Maret 2021 (in casu Objek Gugatan) telah dilakukan/diajukan atas dasar itikad tidak baik;
- Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek nomor IDM000954329 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 8 Maret 2021 (in casu Objek Gugatan) ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencoret merek nomor IDM000954329 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 8 Maret 2021 (in casu Objek Gugatan) dari Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan/pembatalan merek nomor IDM000954329 atas nama Tergugat yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 8 tertanggal (pendaftaran) 8 Maret 2021 (in casu Objek Gugatan) dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |