Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst GLAXO GROUP LIMITED Drs. AMIEN DJOENAIDI, MBA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GLAXO GROUP LIMITED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardhiyasa, S.H.GLAXO GROUP LIMITED
Tergugat
NoNama
1Drs. AMIEN DJOENAIDI, MBA.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pendaftar pertama dan pemilik satu-satunya yang berhak atas merek “VENTOLIN” di wilayah Republik Indonesia;
  3. Menyatakan bahwa merek “VENTOLIN” milik PENGGUGAT adalah merek terkenal;
  4. Menyatakan merek  “VIRTOLIN” milik TERGUGAT dengan nomor registrasi IDM000458833 di kelas 5 telah didaftar dengan iktikad tidak baik karena meniru merek terkenal “VENTOLIN” milik PENGGUGAT;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek “VIRTOLIN” milik TERGUGAT nomor registrasi IDM000458833 dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini dan mencatat pembatalan serta mencoret merek “VIRTOLIN” milik TERGUGAT dengan nomor registrasi IDM000458833  dari Daftar Umum Merek;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara a quo menurut hukum.

Atau:

Jika Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak