Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Jayabaya 1.B Purwanto
2.Nur Fajaria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Jayabaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri YogaswaraPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Jayabaya
Tergugat
NoNama
1B Purwanto
2Nur Fajaria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.715.505,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.29,715,505,-(Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Lima Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa Tanah dan Bangunan dengan No SHM 297 atas nama Budi Purwanto (Tergugat I)
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

berupa Tanah dan Bangunan dengan No SHM No 297 atas nama Budi Purwanto (Tergugat I); melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak