Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
472/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Muhammad Akhyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 472/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Akhyar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4651/U/JP/1997, atas nama Muhammad Akhyar,  yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Juni 1997, telah lahir Muhammad Akhiyar  Anak Ke 4 (Empat)  laki-laki dari Suami istri / Ayah “Amirudin” dan Ibu “Yurmanita” diperbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Juni 1997 telah lahir Muhammad Akhyar Anak Ke 4 (Empat)  Laki-laki dari Suami Istri /ayah Amirudin dan ibu Yurmanita”;  
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak