Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
570/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst 1.ROBERTUS MANURUNG, S.H., M.H., C.L.A
2.Robertus Manurung
1.PT. ORIX Indonesia Finance
2.TAKEHISA KANEDA
3.LUKMAN BOENJAMIN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 570/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERTUS MANURUNG, S.H., M.H., C.L.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pieter V. K. Ruru, S.H.ROBERTUS MANURUNG, S.H., M.H., C.L.A
Tergugat
NoNama
1PT. ORIX Indonesia Finance
2TAKEHISA KANEDA
3LUKMAN BOENJAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 501.220.079.044,- (lima ratus satu miliar dua ratus dua puluh juta tujuh puluh sembilan ribu empat puluh empat rupiah).
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat supaya membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima juta Rrupiah) untuk setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan, terhitung sejak Putusan Pengadilan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
    1. Kendaraan Bermotor milik Tergugat I sebagai berikut :

 

No.

Jenis Kendaraan

No. Polisi

1

Toyota Vios

B – 1167 - PAH

2

Toyota Kijang Innova

B – 1200 - PIP

3

Nissan Serena

B – 1205 - PIQ

4

Hyundai H1 Royale

B – 1491 - PRX

5

Honda HRV

B – 1497 - PIP

6

Honda Civic

B – 1510 - PAH

7

Nissab X-trail

B – 1580 - PIG

8

Toyota Camry

B – 1746 - PAG

9

Toyota New

B – 1751 - PRY

10

Honda CRV

B – 1816 - PJJ

11

Toyota Camry

B – 1830 - PAH

12

Nissan Serena

B – 1968 - PYJ

13

Nissan Serena

B – 1984 - PYP

14

Honda Accord

B – 1986 - PAG

15

Nissan Serena

B – 857 - PYT

16

Nissan Serena

B – 1811 - PYI

17

Honda HRV

B – 1979 - PYQ

18

Nissan Serena

B – 1562 - PYT

19

Nissan Serena

B – 1033 - PYQ

20

Toyota Altis

B – 1864 - PAH

21

Toyota Alphard

B – 1831 - URH

 

  1. Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Ukada No. 6 RT. 012 . 008 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat;
  2. Seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak lainnya yang belum diuraikan dalam gugatan ini yang telah ada dan yang akan ada dikemudian hari, yang uraian secara spesifik akan dibuatkan uraian dalam permohonan peletakan sita jaminan tersendiri dan merupakan kesatuan dalam gugatan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat yang dimuat dalam 2 (dua) meida cetak yakni Kompas dan Bisnis Indonesia masing-masing sebesar 1 (satu) halaman penuh.
  2. Menghukum Para Tergugat berupa hukuman dilarang atau tidak boleh melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
  3. Menyatakan putusan aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak