Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst FADILA PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zentoni, S.H., M.H.FADILA
Tergugat
NoNama
1PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu:

 

  1. Uang pesangon (masa kerja 6 tahun 1 bulan) Rp. 3.200.000,-/bulan x 7 x 2 = Rp 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  2. Uang pengahargaan (masa kerja 6 tahun 1 bulan) Rp. 3.200.000/bulan x 3 bulan = Rp 9.600.000,-  (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
  3. Uang penggantian hak 15% dari uang pesangon yaitu sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu ribu rupiah);
  4. Uang upah proses Rp 3.200.000/bulan x 6 bulan = Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
  5. Uang upah selama dirumahkan 21 bulan x Rp. 3.200.000,- = 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);

 

Total keseluruhan sebesar Rp. 147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvperbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau Kasasi;

 

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubugan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak