Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
543/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst HERLINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 543/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

     PRIMAIR :

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.    Menetapkan Sah Perkawinan antara Almarhum Ayah Kandung Pemohon yang bernama AAN SUJANA dengan Almarhumah Ibu Kandung Pemohon yang bernama ONY SUSANTY yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 1963 yang dilaksanakan secara kekeluargaan (hanya dihadiri anggota keluarga dari kedua mempelai) dan perkawinan dilangsungkan secara adat dan kepercayaan yang dianut Kedua Mempelai yang dilaksanakan dirumah yang beralamat di Jalan Bungur Besar VIII A No.172 RT.016 RW.003 Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta ;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan antara Almarhum Ayah Kandung Pemohon dengan Almarhumah Ibu Kandung Pemohon pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat ;
4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;


SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak