1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama “Salman Rasyid Karim” menjadi “Salman Rasyid Haryanto”;
3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama kecil anak pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No : 3171-LU-240520180034 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|