Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst SRI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arief Budiman, SHSRI RAHAYU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama Slamet Rahayu sebagaimana tertulis pada Sertifikat Hak Milik Nomor 36 dan Nomor 37 terletak di Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dan Kartu Tanda Penduduk NIK 3171076912620001 dan Kartu Keluarga Nomor 3171072301097367 yang tertulis atas nama Sri Rahayu adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak