Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst P. Jefri Leo Candra, S.H. PT Wilmar Nabati Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1088 /M.1.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1P. Jefri Leo Candra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT Wilmar Nabati Indonesia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SULAWESI, Terdakwa PT.SINAR ALAM PERMAI, Terdakwa PT.WILMAR BIOENERGI INDONESIA dan Terdakwa PT.WILMAR NABATI INDONESIA yang tergabung dalam WILMAR GROUP berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf b undangUndang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa “Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal” : huruf b: “beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lainnya”, pada kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022, dalam beberapa tempat diantaranya bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan RI dengan alamat Jl. M.I Ridwan Rais, No.5 RT.7/RW.1, Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di PT. Multimas Nabati Asahan Jl. Putri Hijau No. 10 Gedung B&G Tower Lt. 9 Kesawan Medan Barat, di PT. Multi Nabati Sulawesi Jl. MW. Maramis Lingk. V Paceda Madidir, Kota Bitung Sulawesi Utara, di PT. Sinar Alam Permai Jl. Blabak No. 18 3 Ilir Ilir Timur II, Palembang, di PT.Wilmar Bioenergi Indonesia Jl. Imam Bonjol Nomor 7 Gedung B Mandiri kota Medan, di PT. Wilmar Nabati Indonesia Jl. Putri Hijau Gedung B kota Medan dan di PT Sari Agrotama Persada Jalan Pulo Kambing Raya Kavling II E Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya dalam beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR selaku Komisaris di PT Wilmar Nabati Indonesia, INDRA SARI WISNU WARDHANA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI selaku sebagai Direktur PT IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Masing-masing telah dilakukan penuntutan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) dan TONNY MUKSIM Als THOMAS MUKSIM selaku Presiden Direktur di PT Sari Agrotama Persada, secara melawan hukum yaitu:merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.658.195.109.817,11 (Satu triliun enam ratus lima puluh delapan miliar seratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah koma sebelas sen)

Pihak Dipublikasikan Ya