Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
750/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | YANTI AGUSTINI, SH | SANDI SAPUTRA als SANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 750/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-772/M.1.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN NO.REG. PER: PDM- 365/ M.1.10/11/2024
Nama Lengkap : SANDI SAPUTRA als SANDI Tempat lahir : Jakarta Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 25 Mei 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jln. Semeru Raya RT 014 RW 001 Kel. Grogol, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau Jln. Laksa IV Dalam No. 95 B RT 007 RW 002, Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora, Jakarta Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Tuna karya Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat Lain-lain : -
Oktober 2024
PRIMAIR--------- Bahwa ia terdakwa SANDI SAPUTRA als SANDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Jakarta Barat dan sesampai di WC umum terdakwa langsung membagi menjadi 11 (sebelas) paket, lalu sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa mendapat telhon dari sdri. MOMO (dpo) dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan sdri. MOMO sepakat untuk bertemu di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, namun sekitar pukul 20.30 wib pada saat terdakwa sedang sendirian menunggu sdr. MOMO berada di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat datang saksi JANUAR SULISTIO, S.H, saksi JONTER KELIN, S.H dan saksi MUHAMAD SURYA DILAGA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip berisi sabu, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik yang saya simpan disaku celana bagian depan sebelah kanan, dan 1 (satu) unit handphone merk Relme warna hitam, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
SUBSIDIAIR--------- Bahwa ia terdakwa SANDI SAPUTRA als SANDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
(dpo) dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan sdri. MOMO sepakat untuk bertemu di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, namun sekitar pukul 20.30 wib pada saat terdakwa sedang sendirian menunggu sdr. MOMO berada di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat datang saksi JANUAR SULISTIO, S.H, saksi JONTER KELIN, S.H dan saksi MUHAMAD SURYA DILAGA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip berisi sabu, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik yang saya simpan disaku celana bagian depan sebelah kanan, dan 1 (satu) unit handphone merk Relme warna hitam, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------
Jakarta, 30 Oktober 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, S.HJaksa Madya NIP. 19830808200912200 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |