Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati No. 5 Blok 12, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat
(www.kejari-jakpus.go.id)
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM – 150/ M.1.10 / 05 / 2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
TERDAKWA I
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
PANJI Bin SUDIRMAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
3173042108910003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 21 Agustus 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pekapuran 4, RT.001/RW.005,Kel. Tanah Sereal, Kec. Tambora, Jakarta Barat
Alamat KTP :
Kl. Petak Selatan, RT.001/RW.005, Kel. Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ENDEKA PONCO UTOMO alias DEKA Bin SUROTO
|
Nomor Identitas
|
:
|
3172040812850009
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 08 Desember 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pasar Pagi I No. 21A, RT.001/RW.005, Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
17 Januari 2024 s/d 20 Januari 2024
|
2.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024
|
3.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024
|
4.
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 17 April 2024
|
5.
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 18 April 2024 s/d 17 Mei 2024
|
6.
7.
|
Jaksa Penuntut Umum
Diperpanjang oleh PN Jakpus
|
:
:
|
sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024
sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d 03 Juli 2024
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO Bin SUROTO serta saksi NURHASAN alias MAMANG Bin TASDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di warung kopi yang terletak di Jl. K.H. Hasyim Ashari RT.003/RW.005, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada awal bulan Januari 2024, Sdr. PAKDE (DPO) menghubungi saksi NURHASAN alias MAMANG Bin TASDIK dengan cara menelepon melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan apakah ada yang menjual narkotika jenis ekstasi, kemudian saksi NURHASAN alias MAMANG menjawab ada yang menjual tetapi stoknya masih belum ada dan saksi NURHASAN alias MAMANG akan menghubungi Sdr. PAKDE (DPO) apabila stok narkotika jenis ekstasi sudah ada, lalu saksi NURHASAN alias MAMANG menghubungi Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO untuk memesan narkotika jenis ekstasi ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN mengatakan kepada Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO jika Terdakwa memesan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi, lalu Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO Bin SUROTO dan Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN menanyakan kepada Sdr. ELUNG, selanjutnya Sdr. ELUNG menghubungi Sdr. BEBEK untuk memesan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi, lalu sekira Pukul 20.30 Sdr. BEBEK memberikan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. ELUNG (DPO) ;
- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 08.30 WIB, Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN menghubungi saksi NURHASAN alias MAMANG, kemudian Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN mengatakan kepada saksi NURHASAN alias MAMANG jika ada narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga per butirnya senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi NURHASAN alias MAMANG menghubungi Sdr. PAKDE (DPO) untuk memberitahukan kepada Sdr. PAKDE (DPO), lalu Sdr. PAKDE (DPO) menjawab jika Sdr. PAKDE (DPO) mau membeli apabila harga narkotika ekstasi per butirnya senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi NURHASAN alias MAMANG kembali menghubungi Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN untuk memberitahu kesanggupan dari Sdr. PAKDE (DPO), lalu Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN mengatakan kepada saksi NURHASAN alias MAMANG akan menanyakan terlebih dahulu kepada pemilik barang, yaitu Sdr. ELUNG (DPO), selanjutnya terjadi kesepakatan harga narkotika jenis ekstasi per butirnya senilai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan yang akan diperoleh sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi 4 (empat), yaitu dibagi saksi NURHASAN alias MAMANG, Sdr. ELUNG (DPO), Terdakwa I PANJI dan Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO ;
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 17.30 WIB, saksi NURHASAN alias MAMANG menghubungi Terdakwa I PANJI agar Terdakwa I PANJI menjemput saksi NURHASAN alias MAMANG di belakang ITC Roxy dan membawa narkotika jenis ekstasi untuk bertemu dengan pembeli, kemudian Terdakwa I PANJI mengambil 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis ekstasi berwarna ORANGE bertuliskan LV dari Sdr. ELUNG, kemudian Terdakwa I PANJI menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD, lalu Terdakwa I PANJI menjemput saksi NURHASAN alias MAMANG ;
- Bahwa sesampainya Terdakwa I PANJI di belakang ITC Roxy sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa I PANJI melihat saksi NURHASAN alias MAMANG menghubungi pembeli, yaitu Sdr. SAMSUL (DPO) untuk janjian di warung kopi yang terletak di Jl. K.H. Hasyim Ashari RT.003/RW.005, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, kemudian sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa I PANJI menunggu di atas sepeda motor, sedangkan saksi NURHASAN alias MAMANG menemui Sdr. SAMSUL (DPO), selanjutnya saksi NURHASAN alias MAMANG menghubungi Terdakwa I PANJI agar Terdakwa I PANJI menghampiri saksi NURHASAN alias MAMANG sambil membawa narkotika jenis ekstasi, kemudian Terdakwa I PANJI menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis ekstasi berwarna ORANGE bertuliskan LV kepada saksi NURHASAN alias MAMANG, selanjutnya saksi NURHASAN alias MAMANG menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Sdr. SAMSUL untuk di cek, setelah Sdr. SAMSUL (DPO) mengecek, lalu Sdr. SAMSUL menyerahkan kembali narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi NURHASAN alias MAMANG dan saksi NURHASAN alias MAMANG menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Terdakwa I PANJI, selanjutnya Terdakwa I PANJI meletakkan 1 (satu) bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis ekstasi berwarna ORANGE bertuliskan LV di bawah kolong tempat duduk Terdakwa I PANJI ;
- Bahwa tidak lama kemudian, saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA yang merupakan petugas kepolisian dan beberapa anggota Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP ABDUH ALAM, S.H. selaku Panit 1 Subdit 3 menghampiri Terdakwa NURHASAN, Terdakwa I PANJI dan Sdr. SAMSUL (DPO) yang sedang duduk di warung kopi yang terletak di Jl. K.H. Hasyim Ashari RT.003/RW.005, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I PANJI, saksi NURHASAN alias MAMANG dan Sdr. SAMSUL (DPO) dan tidak menemukan narkotika, kemudian saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA mengangkat kursi yang diduduki Terdakwa I PANJI di warung kopi, saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA menemukan 1 (satu) bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi 40 (empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna ORANGE bertuliskan LV dan barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna BIRU dengan Nomor Simcard 0823 058 8033 milik Terdakwa NURHASAN alias MAMANG dan 1 (satu) buah handphone merek ASUS warna BIRU dengan Nomor Simcard 0856 7767 3980 milik Terdakwa I PANJI, selanjutnya saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA mengamankan Terdakwa I PANJI dan saksi NURHASAN alias MAMANG masuk ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya, sedangkan Sdr. SAMSUL (DPO) dibawa menggunakan sepeda motor karena mobil sudah penuh, tetapi Sdr. SAMSUL (DPO) berhasil melarikan diri, sehingga hanya Terdakwa I PANJI dan saksi NURHASAN alias MAMANG yang berhasil diamankan ;
- Bahwa selanjutnya saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA melakukan interogasi kepada Terdakwa I PANJI dan saksi NURHASAN alias MAMANG, kemudian Terdakwa I PANJI dan saksi NURHASAN alias MAMANG mengatakan memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO dan Sdr. ELUNG, lalu pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA serta beberapa anggota Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP ABDUH ALAM, S.H. kembali melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO 43S warna UNGU dengan Nomor Simcard 0856 7767 3980 ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 0337/NNF/2024 tertanggal 30 Januari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus bekas rokok ”Sampoerna Mild” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 40 (empat puluh) butir tablet warna orange berlogo ”LV” dengan berat netto seluruhnya 15,093 gram diberi nomor barang bukti 0315/2023/NF dengan kesimpulan benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
Perbuatan Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO Bin SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO Bin SUROTO serta saksi NURHASAN alias MAMANG Bin TASDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di warung kopi yang terletak di Jl. K.H. Hasyim Ashari RT.003/RW.005, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 WIB, saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi di sekitar Jalan K.H. Hasyim Ashari, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, kemudian saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA bersama-sama dengan Tim Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Panit AKP ABDUH ALAM, S.H. melakukan observasi dan penyelidikan terkait informasi tersebut, lalu setelah memperoleh hasil penyelidikan segera berangkat menuju ke lokasi sesuai informasi di Jalan K.H. Hasyim Ashari, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat ;
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 18.30 WIB bertempat pinggir jalan sekitar Jalan K.H. Hasyim Ashari, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA melihat ada 3 (tiga) orang di depan warung kopi dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA bersama-sama dengan Tim Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Panit AKP ABDUH ALAM, S.H. mengamankan Terdakwa I PANJI, saksi NURHASAN alias MAMANG Bin TASDIK dan Sdr. SAMSUL (DPO), lalu melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I PANJI, saksi NURHASAN alias MAMANG Bin TASDIK dan Sdr. SAMSUL (DPO) dan tidak menemukan narkotika, kemudian saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA mengangkat kursi yang diduduki Terdakwa I PANJI di warung kopi, saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA menemukan 1 (satu) bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi 40 (empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna ORANGE bertuliskan LV dan barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna BIRU dengan Nomor Simcard 0823 058 8033 milik saksi NURHASAN alias MAMANG Bin TASDIK dan 1 (satu) buah handphone merek ASUS warna BIRU dengan Nomor Simcard 0856 7767 3980 milik Terdakwa I PANJI, selanjutnya saksi ENRICO SATYA PERDANA dan saksi MUHAMMAD DAFFA AUFA mengamankan Terdakwa I PANJI dan saksi NURHASAN alias MAMANG Bin TASDIK masuk ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya, sedangkan Sdr. SAMSUL (DPO) dibawa menggunakan sepeda motor karena mobil sudah penuh, tetapi Sdr. SAMSUL (DPO) berhasil melarikan diri, sehingga hanya Terdakwa I PANJI dan saksi NURHASAN alias MAMANG Bin TASDIK yang berhasil diamankan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 0337/NNF/2024 tertanggal 30 Januari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus bekas rokok ”Sampoerna Mild” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 40 (empat puluh) butir tablet warna orange berlogo ”LV” dengan berat netto seluruhnya 15,093 gram diberi nomor barang bukti 0315/2023/NF dengan kesimpulan benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
Perbuatan Terdakwa I PANJI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ENDEKA PONCO UTOMO Bin SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, Mei 2024
PENUNTUT UMUM,
INDA PUTRI MANURUNG, S.H.
JAKSA MADYA NIP. 19861014 200812 2 002
|