Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
512/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Afriel Martogi Sihotang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 512/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Afriel Martogi Sihotang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
2.    Menyatakan sah Penambahan/Perubahan atas kesalahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon No.3171-LT-07092020-0046 yang tertulis semula Kristoforus Sihotang, diganti menjadi Kristoforus May Torsa Sihotang.;
3.    Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan Penambahan/Perubahan nama pada Akta Kelahiran No.3171-LT-07092020-0046 nama yang tercantum Kristoforus Sihotang, diganti menjadi Kristoforus May Torsa Sihotang.;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak