Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
648/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Graha Sidang Pratama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 648/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEF B BADEODA, SH., MHPT Graha Sidang Pratama
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati bersama atau menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar rupiah) apabila perjanjian tidak diperpanjang.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak