Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
536/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.LOW KUM LUEN
2.WANG FEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 536/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LOW KUM LUEN
2WANG FEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa JIARUI LIU, Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2005 adalah anak luar kawin dari Pemohon I dan Pemohon II yang telah diakui oleh Pemohon I berdasarkan Surat Pengakuan anak yang telah ditandatangani oleh Pemohon I pada tanggal 03 Juni 2024;
3.    Menetapkan bahwa Pemohon I adalah selaku Ayah Biologis dari anak yang bernama JIARUI LIU, Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2005;
4.    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta sebagai instansi pencatat kelahiran, untuk menerbitkan Akta Kelahiran JIARUI LIU, Laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2005 sebagai anak luar kawin dari Pemohon I dan Pemohon II serta mencatatkan dalam buku register yang dimaksud;
5.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak