Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. NAGASWARA PUBLISHERINDO PT. ANEKA ANUGERAH PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. NAGASWARA PUBLISHERINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSI A. MULYADI, SH., M.Kn.,PT. NAGASWARA PUBLISHERINDO
Tergugat
NoNama
1PT. ANEKA ANUGERAH PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat merupakan Pemegang Hak Cipta secara eksklusif atas komposisi Pencipta dan lagu “Lagi Syantik” berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara Publisher Dengan Pencipta Lagu Nomor : 065/NSP-CCOMP/IX/2017 jo. Perjanjian Kerjasama Antara Publisher Dengan Pencipta Lagu Nomor : 041/NSP-COMP/VIII/2018.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat membuat dan/atau menggandakan dalam jumlah banyak lagu “Lagi Syantik” dan memasukkannya kedalam media mainan boneka adalah perbuatan Melawan Hukum karena Pelanggaran Hak Cipta segagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat mengimpor, mengedarkan dan menjual Boneka Mainan yang dapat menyanyikan lagu “Lagi Syantik” di wilayah Republik Indonesia tanpa ijin dari Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum karena Pelanggaran Hak Cipta yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
  5. Menyatakan akibat dari perbuatan Tergugat yang telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta tersebut, menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi Penggugat yaitu sebesar :
    -  Kerugian materiil Penggugat Rp. 3.060.000.000 (tiga milyar enampuluh juta rupiah);
    -  Kerugian immateriil Penggugat Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
    Sehingga total kerugian yang dialami Penggugat atas pelanggatan Hak Cipta oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 8.060.000.000,- (delapan milyar enampuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang telah melanggar Hak Cipta Penggugat sebesar =
    -  Kerugian materiil Penggugat Rp. 3.060.000.000 (tiga milyar enampuluh juta rupiah);
    -  Kerugian immateriil Penggugat Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
    totalnya sebesar Rp. 8.060.000.000,- (delapan milyar enampuluh juta rupiah) harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) sejak 7 hari setelah perkara ini diputus dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus.;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain maka Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak