Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst EKA GALA SOPANA PT. PILAR ARTHA MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 177/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA GALA SOPANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZENTONI, S.H., M.H.EKA GALA SOPANA
Termohon
NoNama
1PT. PILAR ARTHA MANDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU/PT. Pilar Artha Mandiri;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat:
    IMAM SUBENO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-320 AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di ANC & Co, Gedung Graha MobilKom Lt. 3           Jl. Raden Saleh No. 53, Cikini, Jakarta Pusat 10330;
    RIDHO KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-286 AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di RIDHO & PARTNERS LAW FIRM, Kav. DPR Jl. Benda 1 No. 185-A, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630;
    SITI NOORHAIDA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-113.AH.04.03-2019, yang beralamat kantor di SITI NOORHAIDA, S.H. & PARTNERS, Jl. K.H. Ridi II No. 14 Rt/Rw. 004/001, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat 16443.
    sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU selanjutnya berkenan diangkat sebagai KURATOR apabila masuk dalam proses kepailitan;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak