Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU/PT. Pilar Artha Mandiri;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
IMAM SUBENO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-320 AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di ANC & Co, Gedung Graha MobilKom Lt. 3 Jl. Raden Saleh No. 53, Cikini, Jakarta Pusat 10330;
RIDHO KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-286 AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di RIDHO & PARTNERS LAW FIRM, Kav. DPR Jl. Benda 1 No. 185-A, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630;
SITI NOORHAIDA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-113.AH.04.03-2019, yang beralamat kantor di SITI NOORHAIDA, S.H. & PARTNERS, Jl. K.H. Ridi II No. 14 Rt/Rw. 004/001, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat 16443.
sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU selanjutnya berkenan diangkat sebagai KURATOR apabila masuk dalam proses kepailitan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|