Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH selaku Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 05 September 2008 s/d 31 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Direksi PT. ANTAM Tbk nomor: 195.K/733/DAT/2008 tanggal 5 September 2008, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT ANTAM, Tbk di Jalan Pemuda No.1 RT 2/RW 7 Rawamangun, Kota Jakarta Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan HERMAN selaku Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Periode 01 Februari 2011 s/d 28 Februari 2013 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam No. 09.K/7333/DAT/2011 tanggal 31 Januari 2011, DODY MARTIMBANG selaku Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP Logam Mulia), periode 15 Mei 2013 s/d 31 Juli 2017 berdasarkan Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk. No: 120.K/7333/DAT/2013 tanggal 15 Mei 2013, ABDUL HADI AVICIENA selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 01 Agustus 2017 s/d 05 Maret 2019 dengan Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk. No: 493.K/7333/DAT/2017 tanggal 26 Juli 2017, MUHAMMAD ABI ANWAR selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 06 Maret 2019 s/d 31 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk. No: 263.K/7333/DAT/2019 tanggal 06 Maret 2019 dan berdasarkan Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk. No: 1511.K/733/DAT/2019 tanggal 03 September 2019, IWAN DAHLAN selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 01 Januari 2021 s/d 30 April 2022 berdasarkan Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk. No: 2447.K/733/CAT/2020 tanggal 04 Desember 2020, LINDAWATI EFFENDI selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), SURYADI LUKMANTARA selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), SURYADI JONATHAN selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), JAMES TAMPONAWAS selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), HO KIOEN TJAY selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas, DJUDJU TANUWIDJAJA selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), GLURIA ASIH RAHAYU selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum yaitu : 1. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU yang bukan merupakan core business (bisnis utama) UBPP LM PT. ANTAM. 2. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU tanpa melakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat. 3. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN tidak melakukan studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang resiko bisnis atas kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU sebagaimana dengan prinsip-prinsip bisnis. 4. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN, tidak melakukan Know Your Customer (KYC) atau Due Diligence terhadap emas milik pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU yang menggunakan Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam, sehingga tidak diketahui asal usul perolehan dan legalitas emas tersebut. 5. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN, melakukan kerjasama Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU untuk pembuatan emas batangan tanpa ada pendelegasian kewenangan dari Direksi PT. Antam 6. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN, memberikan tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) kepada pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU tanpa memperhitungkan nilai ekonomis atas merek LM sebagai salah satu komponen dalam penyusunan harga/tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian). 7. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN bersepakat dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU untuk memberikan tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Nota Dinas Perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa. 8. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN bersepakat dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU untuk memberikan persekot/percepatan dalam mendapatkan emas batangan merek LM yaitu dalam waktu 3 (tiga) hari setelah para pelanggan menyetorkan emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni, membayar jasa tarif pemurniaan, tarif manufaktur dan biaya emas tambahan, tanpa harus menunggu emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni milik para pelanggan selesai diproses menjadi emas batangan merek LM. 9. Terdakwa TUTIK KUSTININGSIH baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN, melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) kepada pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU dengan melekatkan logo ”LM”, Nomor Seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA), sehingga menjadi kompetitor / pesaing bagi produk manufacture PT. Antam. mempengaruhi pangsa pasar PT. Antam, Tbk yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM – PT. Antam. |