Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Basudiwa Supraja Sangga Buana
2.Muhammad Rifqi Herjoko
PT. MNC Okezone Network Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 152/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Basudiwa Supraja Sangga Buana
2Muhammad Rifqi Herjoko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAFA, S.H.Basudiwa Supraja Sangga Buana
2MUSTAFA, S.H.Muhammad Rifqi Herjoko
Tergugat
NoNama
1PT. MNC Okezone Network
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dan Tergugat pada Januari 2024 dan Februari 2024 belum putus;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah Para Penggugat pada bulan Januari 2024 dan Februari 2024 kepada Penggugat I sebesar Rp.9.802.000,- (Sembilan juta delapan ratus dua ribu rupiah)  dan kepada Penggugat II sebesar Rp.9.802.000,- (Sembilan juta delapan ratus dua ribu rupiah) ;
  4. Menyatakan Pasal 7.4 dan 7.7 Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) No.124C/PKWT/HR-MON/IX/2023 dan No.059C/PKWT/HR-MON/IV/2023 batal demi hukum karena telah bertentangan dengan Pasal  62 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 61A (Bab IV) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar  ganti rugi pengakhiran hubungan kerja dalam jangka waktu perjanjian kerja kepada Penggugat I sebesar Rp. 34.307.000 (Tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp. 9.802.000,- (Sembilan juta delapan ratus dua ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat dengan rincian;
  • Kepada Penggugat I yakni kompensasi PKWT No.301/PKWT/HR-MON/X2021, No.124//PKWT/HR-MON/X/2022, dan No.124C/PKWT/HR-MON/IX/2023 sebesar Rp.11.729.200 (Sebelas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Kepada Penggugat II yakni kompensasi PKWT No.267/PKWT/HR-MON/VI/2021, No.60/PKWT/HR-MON/VI/2022, dan No.059C/PKWT/KR-MON/IV/2023 sebesar Rp. 12.546.200,- (Dua belas juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
    2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak