Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
435/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst HUSEN WIDJAJA PT Bank Ina Perdana Tbk Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 435/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSEN WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Ina Perdana Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Berdasarkan fakta-fakta dan uraian hukum diatas, dengan segala kerendahan hati PENGGUGAT, mohon dengan hormat agar Yang Mulia Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk memeriksa gugatan ini dan selanjutnya mohon putusan  sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran Pasal 58, Pasal 59 ayat 4 serta 7, dan Pasal 60 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pekerja dengan status Karyawan tetap yang memiliki masa kerja sejak 28 Februari 2011

 

  1. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri PENGGUGAT adalah tidak sah, sebagaimana ketentuan Pasal 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

 

  1. Menghukum TERGUGAT sesuai ketentuan Pasal 156, Pasal 157, Pasal 164 ayat 3 dan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :

 

  • Membayar Uang Pesangon PENGGUGAT dengan masa kerja 9 tahun 8 Bulan sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :

  2 x (Masa Kerja > 8 Tahun) x Upah Pokok/bulan

 (2 x 9) x Rp. 25.000.000,- = Rp. 450.000.000,-

 

  • Membayar Uang Penghargaan Masa Kerja

  (Masa Kerja > 9 Tahun kurang dari 12 Tahun) x Upah Pokok/bulan

  4 x Rp. 25.000.000,- = Rp. 100.000.000,-

 

  • Membayar Uang Penggantian Hak

  15 % x (Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)

  15 % x Rp.  550.000.000,- = Rp. 82.500.000,-

 

  • Membayar Uang Proses

  (Sejak Oktober 2020 s.d keluarnya surat anjuran disnaker) x Upah Pokok

  9 Bulan x Rp. 25.000.000,- = Rp. 225.000.000,-

      

       Sub Total :

  • Uang Pesangon                                        : Rp. 450.000.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja             : Rp. 100.000.000,-
  • Uang Penggantian Hak                           : Rp.   82.500.000,-
  • Uang Proses                                              : Rp. 225.000.000,- 

       T O T A L                                                    : Rp. 857.500.000,- 

 

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Atau jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati, agar Yang Mulia Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak