Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
435/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | HUSEN WIDJAJA | PT Bank Ina Perdana Tbk | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 435/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA Berdasarkan fakta-fakta dan uraian hukum diatas, dengan segala kerendahan hati PENGGUGAT, mohon dengan hormat agar Yang Mulia Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk memeriksa gugatan ini dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :
2 x (Masa Kerja > 8 Tahun) x Upah Pokok/bulan (2 x 9) x Rp. 25.000.000,- = Rp. 450.000.000,-
(Masa Kerja > 9 Tahun kurang dari 12 Tahun) x Upah Pokok/bulan 4 x Rp. 25.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
15 % x (Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) 15 % x Rp. 550.000.000,- = Rp. 82.500.000,-
(Sejak Oktober 2020 s.d keluarnya surat anjuran disnaker) x Upah Pokok 9 Bulan x Rp. 25.000.000,- = Rp. 225.000.000,-
Sub Total :
T O T A L : Rp. 857.500.000,-
Atau jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati, agar Yang Mulia Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |