Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU in casu PT Rantai Pasok Teknologi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU in casu PT Rantai Pasok Teknologi berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU Termohon PKPU in casu PT Rantai Pasok Teknologi;
- Mengangkat:
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., berkantor di Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners, dengan alamat di Perkantoran Golden Centrum, Jl. Majapahit Nomor 26Q, Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-242 AH.04.03-2021, tertanggal 30 Maret 2021;
Fernando Apribadi Untung, S.H., M.H., beralamat kantor di Jl. Lumbu Timur VI A, Nomor 38, RT/RW 032/006, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-66 AH.04.05-2022, tertanggal 28 Maret 2022; dan
Raymond David P, S.H., beralamat kantor di Jl. Kayu Putih Tengah IV E/19, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-127 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022.
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU in casu PT Rantai Pasok Teknologi dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU in casu PT Rantai Pasok Teknologi masuk ke dalam proses kepailitan;
- Menyatakan dan menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya; dan
- Menghukum Termohon PKPU in casu PT Rantai Pasok Teknologi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; atau
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon PKPU memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |