Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Ahmad Firdaus 1.PT Bank Mandiri Persero Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Firdaus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri Persero Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan apa yang sudah di uraikan diatas, Mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat dapat berkenan memutuskan :---------------

Primair :

  1. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT sebagai debitur tepat dan beralasan.-----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan bertanggung jawab. ----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Debitur yang masih beritikad baik dan berkesanggupan menyelesaikan tunggakan angsuran sesuai dengan batas kemampuannya.--------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai warga Negara Indonesia yang berhak mempertahankan Hak dan Kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 yang berazaskan Pancasila.--------------------------------------------------------------------

Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menjalankan Proses lelang sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No.3021.K/Pdt/1984,  Pasal 224 HIR yang berbunyi : ” Segala bentuk grosse hipotik yang berdasarkan irah irah, segala putusannya harus berdasarkan putusan ketua Pengadilan Negeri”.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak