Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Jkt.Pst PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk 1.PT Prabu Artha
2.Ferry Sulisthio
3.Meydeleine Sulistio
4.Sunarya Sambas
5.Otjo Dinata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk
Termohon
NoNama
1PT Prabu Artha
2Ferry Sulisthio
3Meydeleine Sulistio
4Sunarya Sambas
5Otjo Dinata
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pailit I, Termohon Pailit II, Termohon Pailit III, Termohon Pailit IV dan Termohon Pailit V dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Tuan TOMMY WIBISONO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-220.AH.04.05-2023, tertanggal 19 Desember 2023 beralamat kantor di Jl. Sepakat V, No. 88N, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur-13870;
    Tuan ILHAM SAPUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-10.AH.04.05-2024, tertanggal 10 Januari 2024 beralamat kantor di Cindy Ancia & Partners, Jl. Dwiwarna III No. 27, Sawah Besar, Jakarta Pusat-10740.
    Untuk bertindak selaku Tim Kurator dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Pailit a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak