Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst BOEDI SOETRISNO S PT. GADING UTAMA SWAKARSA MANDIRI Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 225/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOEDI SOETRISNO S
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GADING UTAMA SWAKARSA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Dalam Provisi

 

Memerintahkan Tergugat untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat, yakni dengan disetujuinya pengajuan pensiun dari Penggugat dan menghentikan segala bentuk kegiatan usahanya yang beroperasi dikarenakan telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak memiliki peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama sebagai dasar hukum prosedur pensiun yang berlaku bagi Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum dikarenakan tidak mengikutsertakan Penggugat untuk mendapatkan program manfaat jaminan pensiun;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan, yaitu :

 

A. Bahwa sejak pengajuan pensiun tersebut sampai dengan adanya anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Administrasi Jakarta Barat, Penggugat tidak dibayarkan upahnya, dan yang semestinya dibayarkan oleh Tergugat sampai dengan hari sebelum pensiun;

Bahwa terhadap gaji, wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp.5.150.000,- X 10 bulan Upah = Rp.51.500.000,-;

 

B. Tidak mengikutsertakan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan Rp. 158.877.500,-

C. Hak atas manfaat pensiun Rp. 28.428.000,-

D. Tidak ada Perjanjian Kerja dan Surat Pengangkatan Rp. 112.527.500,-

E. Denda keterlambatan pembayaran upah Rp. 4.167.973,-

F. Denda keterlambatan pembayaran THR Rp. 102.485.000,-

G. THR tahun 2018 dan tahun 2019 Rp. 10.300.000,-

 

Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat secara keseluruhan adalah A+B+C+D+F+G =    Rp.   51.500.000,-

                                                    Rp. 158.877.500,-

                                                    Rp.   28.428.000.-

                                                    Rp. 112.527.500,-

                                                    Rp.     4.167.973,-

                                                    Rp. 102.485.000,-

                                                    Rp.   10.300.000,- +

                                                    Rp. 468.285.973,-

   

 

6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij voorad) meskipun ada upaya-upaya hukum;

7.      Menghukum Tergugat untuk dikenakan sanksi denda pidana dikarenakan tidak memiliki peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama;

8.      Menghukum Tergugat untuk dikenakan sanksi administratif dikarenakan tidak mengikutsertakan Penggugat untuk mengikuti program penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan;

9.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak