Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Pelanggaran atas Merek terhadap Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah merek berikut logo yang melekat didalamnya, dengan penamaan KLUB ROTTWEILER INDONESIA menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan Nomor Pendaftaran : IDM000824476, atas nama Pemilik : OKTAVIANUS SETIAWAN selaku Penggugat.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pendirian Perkumpulan Klub Rottweiler Indonesia yang dibuat di hadapan Notaris ADI DAYA PARDEDE, SH jo SK Kemenkumham tentang pendirian Perkumpulan an : (Klub Rottweiler Indonesia).
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III mengadakan (Rakernas PERKIN ke – XV di Bali tertanggal 15 – 16 Januari 2022), dengan tetap mengundang Tergugat I, meskipun telah ditegur dan diperingatkan, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran merek, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena logo yang digunakan dan/atau penamaan KLUB ROTTWEILER INDONESIA dan/atau kata-kata menyerupai/ada unsur kemiripan dengan penamaan K.Rottweiler Indonesia oleh Tergugat I dalam acara (Rakernas PERKIN ke – XV di Bali tertanggal 15 – 16 Januari 2022), dilakukan tanpa seijin Penggugat sebagai Pemilik merek terdaftar, dan oleh karenannya mohon penyelenggaraan (Rakernas PERKIN ke – XV di Bali tertanggal 15 – 16 Januari 2022) dinyatakan cacat hukum dan melanggar hak atas kekayaan intelktual berupa merek dan karenanya adalah patut dinyatakan batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan semua perbuatan dan menarik berkas-berkas atau dokumen yang berkaitan dengan penggunaan merek dan/atau penamaan KLUB ROTTWEILER INDONESIA.
- Menghukum Para Tergugat tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta) rupiah secara tunai seketika kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar) rupiah kepada Penggugat, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Para Tergugat terlambat/lalai menjalankan isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij Voerad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsider :
Ex aequo et bono, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|