Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst YOSEPHINE RETNA WIJAYANTI PT. ELOKUENSI HARAPAN BANGSA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSEPHINE RETNA WIJAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ELOKUENSI HARAPAN BANGSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melanggar Undang – undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan dan diwajibkan  memberikan Konvensasi Pesangon terhadap Penggugat;

 

  1. Menyatakan P U T U Shubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dan membayar uang Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat 2 (dua) 1 (satu) x ketentuan Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan 1 (satu) x ketentuan Pasal 156 ayat 4 ( empat ) serta upah proses sampai ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hikum tetap ( inkracht van gewijsde )  yang dapat Penggugat rinci sebagai berikut:

 

Masa Kerja sejakJuni 1991 sampai dengan  Juli 2019 (±  28 Tahun )

 

  • Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp. 3.940.973,-                      = Rp. 70.973.514,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 3.940.973,- =Rp. 39.409.730,-
  • Uang Penggantian Hak sebesar 15%                       =Rp.16.557.487,-+
    1. 1,-

 

 

  • Total Kurang Upah Minimum Tahun 2017, 2018 2019 =Rp. 20.956.167,- +

Jumlah Rp 147.896.898

 

  1. Menerbitkan/membuat Surat Rekomendasi Kerja atau Surat KeteranganKerja(Paklaring) Kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat Untuk memberikan Uang Proses Selama Persidangan Penggugat dan Tergugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apa bila Tergugat telah lalai memuhi isi putusandalamperkaraa quo;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya