Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
460/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | Susana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 460/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan status Perkawinan pada data KependudukanKartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) 3171027009830001 atas nama SUSANA dari KAWIN menjadi BELUM KAWIN dan Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 3171022309151003 atas nama SUSANA Dari KAWIN menjadi BELUM KAWIN. 3. Menetapkan penetapan atas permohonan ini sebagai dasar perubahan status perkawinan Dalam dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171027009830001 atas nama SUSANA dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3171022309151003 atas nama SUSANA. 4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk merubah Dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171027009830001 atas nama SUSANA dari KAWIN menjadi BELUM KAWIN dan Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 3171022309151003 atas nama SUSANA dari KAWIN Menjadi BELUM KAWIN. 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |