Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
546/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. Arga Wastu 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
2.Ali Muhammad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 546/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Arga Wastu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Alif Kahar Masyhur, S.H, S.Hum.PT. Arga Wastu
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
2Ali Muhammad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
2Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.    Menyatakan Peralihan Piutang (Cessie) antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

4.    Menyatakan berlakunya Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I berupa Perjanjian Kredit No. 14.093, tertanggal 30 Juni 2014, Perjanjian Kredit No. 14.094, tertanggal 30 Juni 2014 dan Perjanjian Kredit No. 14.095 tertanggal 30 Juni 2014 berikut dengan seluruh turunan, perubahan, penambahan, pembaharuan dan ermasuk perjanjian-perjanjian jaminan yang melekat pada fasilitas kredit tersebut;
 

 
 
dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak