Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Peralihan Piutang (Cessie) antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan berlakunya Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I berupa Perjanjian Kredit No. 14.093, tertanggal 30 Juni 2014, Perjanjian Kredit No. 14.094, tertanggal 30 Juni 2014 dan Perjanjian Kredit No. 14.095 tertanggal 30 Juni 2014 berikut dengan seluruh turunan, perubahan, penambahan, pembaharuan dan ermasuk perjanjian-perjanjian jaminan yang melekat pada fasilitas kredit tersebut;
dst... |