Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst 1.ISMI KHAERUNISA., SH.
2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
MOH. FIRMAN DESRIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-49/M.1.10/Euh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ISMI KHAERUNISA., SH.
2GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FIRMAN DESRIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------  Bahwa terdakwa MOH. FIRMAN DESIRAN pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah Perumahan Pesona Kahuripan I Jl. Cemara RT 002 RW 018 Blok C2 NO. 21 Kel. Cikahuripan Kec. Klapa Nunggal Bogor Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

      

SUBSIDIAIR

KESATU:

------  Bahwa terdakwa MOH. FIRMAN DESIRAN pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di depan Hotel Twin Jl. Raya Mangga Besar Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya

melebihi 5 (lima) gram  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

------  Bahwa terdakwa MOH. FIRMAN DESRIAN pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di rumah Perumahan Pesona Kahuripan I Jl. Cemara RT 002 RW 018 Blok C2 NO. 21 Kel. Cikahuripan Kec. Klapa Nunggal Bogor Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya