Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari Ibu kandungnya, Almh. Swita Motiram;
- Menyatakan bahwa Harta Peninggalan yang berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto No. 37, RT. 01 / RW. 03, Kelurahan Gondangdia,Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10310 serta barang-barang yang terdapat di dalamnya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 394 / Gondangdia atas nama Almh. Swita Motiram;
- Sejumlah uang dalam Rekening Bank HSBC atas nama Almarhumah Swita Motiram yang telah dicairkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 1.122.007.953,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah);
- Sejumlah uang dalam Rekening Bank Mandiri atas nama Almarhumah Swita Motiram yang telah dicairkan oleh Para Tergugat Rp. 3.400.967.855,81,- (tiga milyar empat ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima Rupiah dan delapan puluh satu sen) .
merupakan Harta Peninggalan dari Almh. Swita Motiram yang belum terbagi.
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas Harta Peninggalan dari Alm. Swita Motiram tersebut di atas.
- Menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris No. W7.AH.06.10-08/II/2010 tertanggal 25 Februari 2010 yang diberikan kepada Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Para Tergugat bukan ahli waris yang sah secara hukum dari Almh. Swita Motiram dan karenanya tidak berhak memiliki dan/menguasai Harta Peninggalan.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan Harta Peninggalan tersebut di atas beserta dokumen asli sertifikat kepemilikannya kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap Harta Peninggalan berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto No. 37, RT. 01 / RW. 03, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10310 serta barang-barang yang terdapat di dalamnya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 394 / Gondangdia atas nama Swita Motiram, yang saat ini berada dalam penguasaan Para Tergugat.
- Memerintahkan Bank HSBC (Turut Tergugat I), Bank Mandiri (Turut Tergugat II), Balai Harta Peninggalan Jakarta (Turut Tergugat III) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Turut Tergugat IV) untuk tunduk dan melaksakan putusan dalam perkara aquo.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitveoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum. |