Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
355/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst SUNESH RATTAN LADHARAM 1.Kamlesh Motiram Kalwani
2.Bhagwanti Murlidhar Vaswani
3.Sonia Johny Motiram
4.Sham Johny Kalwani
5.Bhavna Johny Kalwani
6.Sonia Johny Kalwani
7.HSBC INDONESIA (The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited)
8.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
9.BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
10.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 355/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNESH RATTAN LADHARAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Iqbal Hadromi, SH., dkkSunesh Rattan Ladharam
Tergugat
NoNama
1Kamlesh Motiram Kalwani
2Bhagwanti Murlidhar Vaswani
3Sonia Johny Motiram
4Sham Johny Kalwani
5Bhavna Johny Kalwani
6Sonia Johny Kalwani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HSBC Indonesia The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited
2PT. Bank Mandiri Persero Tbk.
3Balai Harta Peninggalan Jakarta
4Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari Ibu kandungnya, Almh. Swita Motiram;
  3. Menyatakan bahwa Harta Peninggalan yang berupa:
  1. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto No. 37, RT. 01 / RW. 03, Kelurahan Gondangdia,Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10310 serta barang-barang yang terdapat di dalamnya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 394 / Gondangdia atas nama Almh. Swita Motiram;
  2. Sejumlah uang dalam Rekening Bank HSBC atas nama Almarhumah Swita Motiram yang telah dicairkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 1.122.007.953,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah);
  3. Sejumlah uang dalam Rekening Bank Mandiri atas nama Almarhumah Swita Motiram yang telah dicairkan oleh Para Tergugat Rp. 3.400.967.855,81,- (tiga milyar empat ratus juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima Rupiah dan delapan puluh satu sen) .  

merupakan Harta Peninggalan dari Almh. Swita Motiram yang belum terbagi.

  1. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas Harta Peninggalan dari Alm. Swita Motiram tersebut di atas.
  2. Menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris No. W7.AH.06.10-08/II/2010 tertanggal 25 Februari 2010 yang diberikan kepada Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Para Tergugat bukan ahli waris yang sah secara hukum dari Almh. Swita Motiram dan karenanya tidak berhak memiliki dan/menguasai Harta Peninggalan.
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan Harta Peninggalan tersebut di atas beserta dokumen asli sertifikat kepemilikannya kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap Harta Peninggalan berupa:
  • Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto No. 37, RT. 01 / RW. 03, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10310 serta barang-barang yang terdapat di dalamnya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 394 / Gondangdia atas nama Swita Motiram, yang saat ini berada dalam penguasaan Para Tergugat.  
    1. Memerintahkan Bank HSBC (Turut Tergugat I), Bank Mandiri (Turut Tergugat II), Balai Harta Peninggalan Jakarta (Turut Tergugat III) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Turut Tergugat IV) untuk tunduk dan melaksakan putusan dalam perkara aquo.
    2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitveoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak