Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
620/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst PT. Bina Mitra Indosejahtera PT.Bank Negara Indonesia cq BNI Kantor Kas The City Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 620/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bina Mitra Indosejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardi Lioe, SHPT. Bina Mitra Indosejahtera
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Negara Indonesia cq BNI Kantor Kas The City
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membatalkan penolakan cek/bilyet giro dibawah ini yaitu:

- Cek No. CN 877737, dengan nilai Nominal Rp. 332.798.800,-

- Bilyet Giro No. BH 107954, dengan nilai nominal Rp. 322.499.200,-

- Bilyet Giro No. BK 775716, dengan nilai nominal Rp. 319.056.000,-

  1. Menyatakan PENGGUGAT telah melunasi/menyelesaikan seluruh kewajiban atas cek/bilyet giro kosong yang ditolak oleh TERGUGAT yaitu :

- Cek No. CN 877737, dengan nilai Nominal Rp. 332.798.800,-

     - Bilyet Giro No. BH 107954, dengan nilai nominal Rp. 322.499.200,-

     - Bilyet Giro No. BK 775716, dengan nilai nominal Rp. 319.056.000,-

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melakukan proses pencabutan dan/atau membatalkan pencantuman PENGGUGAT didalam Daftar Hitam Nasional (DHN) segera paling lama 2 (dua) hari kalender sejak tanggal keputusan perkara a quo.
  2. Menyatakan bahwa pencantuman PENGGUGAT didalam Daftar Hitam Nasional (DHN)  dinyatakan dicabut dan/atau dipulihkan.
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooradd) walaupun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi.

                                                 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak