Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst YAYASAN DHARMABAKTI WACANA YAYASAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DHARMA WACANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN DHARMABAKTI WACANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ODDY MARSA JP, S.H.YAYASAN DHARMABAKTI WACANA
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DHARMA WACANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak untuk menggunakan merek “STMIK DHARMA WACANA” dalam menyelenggarakan sebagaian atau seluruh usaha pendidikannya.
  3. Menghukum Tergugat menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek “STMIK DHARMA WACANA”.
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Penggugat seluruhnya sebesar                                           Rp. 8.950.000.000,- (Delapam Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  5. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk Tunduk pada putusan dalam perkara Aquo.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Tergugat yang beralamat di Jl. Kenanga No. 3, Kelurahan Mulyojati, Kec. Metro Barat, Kota Metro, Provinsi Lampung, untuk dilakukan pelelangan atau dijual guna membayar ganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 8.950.000.000,- (Delapan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap kali kelalaian memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Atau, jika majelis hakim berpendapatlain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak