Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA :PDM –280 /M.1.10/09/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa I :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Syahril
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tangerang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
38 tahun / 07 April 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp Kebon Kelapa Rt.004/004 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
Terdakwa II :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Angga Als Ochol
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tangerang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun / 12 desember 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp Kebon Kelapa Rt.004/004 No.69 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, masing-masing sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024;
|
- Diperpanjang penahanannya oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024 ;
|
- Diperpanjang penahannya oleh Ketua PN Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024 (PN I) ;
|
- Diperpanjang penahannya oleh Ketua PN Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d tanggal 12 September 2024 (PN II) ;
|
- Ditahan oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 02 September 2024 s/d tanggal 21 September 2024.
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa terdakwa I Syahril dan terdakwa II Angga Als Ochol pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di daerah Taman Elang Kota Bumi Kota Tangerang Banten atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, anpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa I didatangi oleh terdakwa II yang menceritakan kalau dihubungi oleh sdr.Didi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu namun saat terdakwa II hendak berangkat, tiba-tiba ayah terdakwa II melarang terdakwa II untuk pergi maka terdakwa II tidak jadi berangkat. Kemudian terdakwa II pergi kerumah terdakwa I yang lalu menceritakan kepada terdakwa I kalau disuruh mengambil narkotika jenis sabu dan akan mendapat upah maka terdakwa I bersedia karena dijanjikan ada imbalan uang yang akan digunakan terdakwa I untuk keperluan keluarganya. Selanjutnya terdakwa II menghubungi sdr.Didi untuk memberitahu kalau terdakwa I bersedia mengambil narkotika jenis sabu maka sdr.Didi menghubungi terdakwa I menyuruh terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu didaerah Taman Elang Kota Bumi Kota Tangerang Banten maka terdakwa I segera menuju daerah Taman Elang Kota Bumi untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putuh narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,51 (empat puluh empat koma lima puluh satu) gram yang lalu dimasukkan kedalam saku celana yang dikenakan terdakwa I kemudian terdakwa I bawa pulang sambil menunggu perintah namun dalam perjalanan kerumah, terdakwa I melewati tempat nongkrong terdakwa II lalu terdakwa II mengikuti terdakwa I kerumah terdakwa I. sesampainya didalam rumah, terdakwa II mengatakan “udahan lu ambil..”, yang dijawab terdakwa I “sudah..” sambil terdakwa I menunjukkan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putuh narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,51 (empat puluh empat koma lima puluh satu) gram yang lalu diletakkan dilantai ruang tamu rumah terdakwa I yang terletak di Kp Kebon Kelapa Rt.004/004 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Selanjutnya sekitar 20 menit sdr.Didi menyuruh terdakwa I untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli didaerah KUA Kecamatan Sepatan Timur namun terdakwa I harus menjemput pembeli tersebut di KUA Kecamatan Sepatan Timur maka terdakwa I dengan berjalan kaki menjemput pembeli tersebut yang lalu diajak kerumah terdakwa I. didalam rumah, terdakwa I menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai dengan arahan sdr.Didi namun tidak lama kemudian, datang beberapa orang petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung mengamankan para terdakwa dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putuh narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,51 (empat puluh empat koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) unit HP Oppo ;
- Bahwa keuntungan yang para terdakwa dapat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu adalah keuntungan berupa uang serta dapat mengkonsumsi secara gratis ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2379/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisal warna putih dengan berat netto 43,1022 (empat puluh tiga koma satu nol dua dua) gram diberi nomor barang bukti 2402/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 2402/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina ;
- Bahwa para terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009.
Atau
Kedua
-------------- Bahwa terdakwa I Syahril dan terdakwa II Angga Als Ochol pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I yang terletak di Kp Kebon Kelapa Rt.004/004 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa I didatangi oleh terdakwa II yang menceritakan kalau dihubungi oleh sdr.Didi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu namun saat terdakwa II hendak berangkat, tiba-tiba ayah terdakwa II melarang terdakwa II untuk pergi maka terdakwa II tidak jadi berangkat. Kemudian terdakwa II pergi kerumah terdakwa I yang lalu menceritakan kepada terdakwa I kalau disuruh mengambil narkotika jenis sabu dan akan mendapat upah maka terdakwa I bersedia karena dijanjikan ada imbalan uang yang akan digunakan terdakwa I untuk keperluan keluarganya. Selanjutnya terdakwa II menghubungi sdr.Didi untuk memberitahu kalau terdakwa I bersedia mengambil narkotika jenis sabu maka sdr.Didi menghubungi terdakwa I menyuruh terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu didaerah Taman Elang Kota Bumi Kota Tangerang Banten maka terdakwa I segera menuju daerah Taman Elang Kota Bumi untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putuh narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,51 (empat puluh empat koma lima puluh satu) gram yang lalu dimasukkan kedalam saku celana yang dikenakan terdakwa I kemudian terdakwa I bawa pulang sambil menunggu perintah namun dalam perjalanan kerumah, terdakwa I melewati tempat nongkrong terdakwa II lalu terdakwa II mengikuti terdakwa I kerumah terdakwa I. sesampainya didalam rumah, terdakwa II mengatakan “udahan lu ambil..”, yang dijawab terdakwa I “sudah..” sambil terdakwa I menunjukkan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putuh narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,51 (empat puluh empat koma lima puluh satu) gram yang lalu diletakkan dilantai ruang tamu rumah terdakwa I yang terletak di Kp Kebon Kelapa Rt.004/004 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Selanjutnya sekitar 20 menit sdr.Didi menyuruh terdakwa I untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli didaerah KUA Kecamatan Sepatan Timur namun terdakwa I harus menjemput pembeli tersebut di KUA Kecamatan Sepatan Timur maka terdakwa I dengan berjalan kaki menjemput pembeli tersebut yang lalu diajak kerumah terdakwa I. didalam rumah, terdakwa I menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai dengan arahan sdr.Didi namun tidak lama kemudian, datang beberapa orang petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung mengamankan para terdakwa dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putuh narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,51 (empat puluh empat koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) unit HP Oppo ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2379/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisal warna putih dengan berat netto 43,1022 (empat puluh tiga koma satu nol dua dua) gram diberi nomor barang bukti 2402/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 2402/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina ;
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009. ---------------
Jakarta, 02 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|