Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
442/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst Anggie Prihandika PT. Mega Central Finance, MCF Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 442/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anggie Prihandika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Central Finance, MCF
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, serta Upah proses sebesar Rp. 138.226.621,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai memenuhi dan menjalankan putusan ini ;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi (seketika setelah putusan ini di bacakan) ;
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul atas perkara aquo sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya