Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Pendeta Drs. SUWANDOKO ROSLIM, MTh., Phd 1.Badan Pengurus Pusat Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah di Indonesia (BPP GSSJA)
2.Notaris Esther Mercia Sulaiman, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 235/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pendeta Drs. SUWANDOKO ROSLIM, MTh., Phd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Francisca Stella HermawanPendeta Drs. SUWANDOKO ROSLIM, MTh., Phd
Tergugat
NoNama
1Badan Pengurus Pusat Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah di Indonesia (BPP GSSJA)
2Notaris Esther Mercia Sulaiman, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sri Mutiara Sutardji
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Tanah dan Bangunan Gedung Kenanga yang terletak di Jalan Senen Raya No.46, Jakarta Pusat (Sertipikat Hak Milik No.242 seluas 2.086 M2) yang sekarang merupakan kantor Pusat TERGUGAT I.
  2. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Senen Raya No.50, Jakarta Pusat (Sertipikat Hak Guna Bangunan No.763/Senen seluas 131 M2). 
  3. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Senen Raya No.54, Jakarta Pusat Sertipikat Hak Guna Bangunan No.419/Senen seluas 579 M2).  

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak