Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat Saudara:
- Tommy Wibisono, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-220.AH.04.05-2023 tanggal 19 Desember 2023, yang berkantor di Jalan Sepakat V, No. 88N, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Jakarta Timur – 13870;
- Prama Arta Rambe, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-328 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, yang berkantor di HRHP Lawyers, beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 73 A, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan – 12790;
- Rizki Hendarmin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-154 AH.04.05-2022 tanggal 5 April 2022, yang berkantor di Rizki Hendarmin & Partners, beralamat di AIA Central, Lt. 31, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan 12930;
- Dr. Sahat Marulitua Sidabukke, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-161 AH.04.06-2022, tanggal 09 Desember 2022 beralamat di Law Office Sidabukke & Partners, Office 8 Senopati, Tower I, 19th Floor, Unit I SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190;
- Frederikson Simarmata, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-238 AH.04.03-2021 tanggal 30 Maret 2021 beralamat di Law Office Sidabukke & Partners, Office 8 @Senopati Tower 1 Lt. 19 Unit 1, SCBD Lot.28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53; dan
- Saghara Luthfillah Fazari, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-364 AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022 beralamat di SIP Law Firm, Building No. 7, Jalan Buncit Raya No. 7, Mampang, Jakarta Selatan 12760.
Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU, untuk memanggil Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
- Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada Termohon PKPU.
|